http://madiunkota.go.id/
(0351) 467967
nambangankidul.6kid@gmail.com

Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Jl. Merak No. 4b, Kode Pos : 63128 Jawa Timur, Telepon ( 0351 ) 467967

Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat
  • Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung akan dilayani dengan secara langsung sesuai pada seksi pelayanan masing-masing ;
  • Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung/lisan di kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir yang dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke Kecamatan untuk memastikan kelengkapan dan untuk mendapatkan rekomendasi ;
  • Masyarakat bisa minta informasi dan pengaduan dengan telpon di Kelurahan masing-masing terlebih dahulu dalam memastikan kelengkapan persyaratan atau telpon ke Kelurahan langsung pada seksi/petugas yang menangani untuk dipandu.

 

  1. Pemberian Kompensasi  kepada  Penerima  Pelayanan Publik atas  adanya ketidaksesuaian Pelayanan
  • Membantu dengan pemenuhan terhadap kelengkapan administrasi dengan memberikan suatu contoh atau dokumen yang akurat dengan mencetakkan di printer ;
  • Apabila dalam proses terdapat kendala, seperti Lurah/Sekkel tidak ditempat karena ada tugas mendadak, rapat-rapat atau dinas luar maka akan dihubungi via telpon untuk mengambilnya kembali ;
  • Apabila dalam proses terdapat kendala dengan kelengkapan yang kurang atau memastikan suatu hal keterkaitan dengan instansi lain maka petugas bersedia menghubungi via telpon untuk koordinasi, konsultasi atau konfirmasi hingga benar-benar jelas, benar dan valid.

 

2). Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Pindah

  1. Syarat Pengajuan :
  2. Surat Pengantar dari RT dan / RW ;
  3. Surat Pernyataan Pindah yang dibuat pemohon ;
  4. Formulir F-1.33 ( Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi) pindah dalam daerah antar Kelurahan dan antar Kecamatan ;
  5. Formulir F-1.34/36 (Formulir Permohonan Pindah WNI) dalam daerah ;
  6. Formulir F-1.35  (Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota  atau  Antar Provinsi) ;
  7. Formulir F-1.37 (Formulir Surat Keterangan Pindah WNI) luar kota/ kab/provinsi;
  8. Pas Photo 4 x 6 berwarna sebanyak 8 lembar (juga untuk SKCK) untuk luar kota/provinsi dan sebanyak 2 lembar untuk dalam daerah ;
  9. Penyertaan SKCK untuk luar daerah ;
  10. KK (Kartu Keluarga)/KSK asli dan foto copynya (1 lembar) ;
  11. KTP asli untuk diserahkan ke kelurahan/kecamatan ;
  12. Formulir F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan KK) untuk anggota KK yang masih ada/ditinggal.

 

  1. Lama waktu penyelesaian :

Apabila masyarakat/pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 5 (lima) menit di kecamatan.

 

  1. Biaya

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Daerah Kota Madiun No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, untuk biaya penerbitan Surat Keterangan Kependudukan (Surat Keterangan Pindah) sebesar :   Rp. 5.000,00. Namun Kecamatan tidak memungut biaya, dan pemungutan hanya dapat dilaksanakan di Kelurahan (Petugas Registrasi) atau di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

  1. Prosedur Pengajuan
    1. Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT/ RW ;
    2. Form yang telah diisi sesuai tujuan dan kebutuhannya diserahkan ke Petugas untuk dicek kebenarannya ;
    3. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ;
    4. Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ;
    5. Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Kecamatan Buku Pindah KK ;
    6. Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ;
    7. Diserahkan kepada Sekretaris Lurah atau Lurah untuk asmanan/ ditandatangani.
    8. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan dan Dinas Duk Capil.