Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung akan dilayani dengan secara langsung sesuai pada seksi pelayanan masing-masing ;
- Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung/lisan di kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir yang dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke Kecamatan untuk memastikan kelengkapan dan untuk mendapatkan rekomendasi ;
- Masyarakat bisa minta informasi dan pengaduan dengan telpon di Kelurahan masing-masing terlebih dahulu dalam memastikan kelengkapan persyaratan atau telpon ke Kelurahan langsung pada seksi/petugas yang menangani untuk dipandu.
- Pemberian Kompensasi kepada Penerima Pelayanan Publik atas adanya ketidaksesuaian Pelayanan
- Membantu dengan pemenuhan terhadap kelengkapan administrasi dengan memberikan suatu contoh atau dokumen yang akurat dengan mencetakkan di printer ;
- Apabila dalam proses terdapat kendala, seperti Lurah/Sekkel tidak ditempat karena ada tugas mendadak, rapat-rapat atau dinas luar maka akan dihubungi via telpon untuk mengambilnya kembali ;
- Apabila dalam proses terdapat kendala dengan kelengkapan yang kurang atau memastikan suatu hal keterkaitan dengan instansi lain maka petugas bersedia menghubungi via telpon untuk koordinasi, konsultasi atau konfirmasi hingga benar-benar jelas, benar dan valid.
2). Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Pindah
- Syarat Pengajuan :
- Surat Pengantar dari RT dan / RW ;
- Surat Pernyataan Pindah yang dibuat pemohon ;
- Formulir F-1.33 ( Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi) pindah dalam daerah antar Kelurahan dan antar Kecamatan ;
- Formulir F-1.34/36 (Formulir Permohonan Pindah WNI) dalam daerah ;
- Formulir F-1.35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi) ;
- Formulir F-1.37 (Formulir Surat Keterangan Pindah WNI) luar kota/ kab/provinsi;
- Pas Photo 4 x 6 berwarna sebanyak 8 lembar (juga untuk SKCK) untuk luar kota/provinsi dan sebanyak 2 lembar untuk dalam daerah ;
- Penyertaan SKCK untuk luar daerah ;
- KK (Kartu Keluarga)/KSK asli dan foto copynya (1 lembar) ;
- KTP asli untuk diserahkan ke kelurahan/kecamatan ;
- Formulir F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan KK) untuk anggota KK yang masih ada/ditinggal.
- Lama waktu penyelesaian :
Apabila masyarakat/pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 5 (lima) menit di kecamatan.
- Biaya
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Daerah Kota Madiun No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, untuk biaya penerbitan Surat Keterangan Kependudukan (Surat Keterangan Pindah) sebesar : Rp. 5.000,00. Namun Kecamatan tidak memungut biaya, dan pemungutan hanya dapat dilaksanakan di Kelurahan (Petugas Registrasi) atau di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Prosedur Pengajuan
- Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT/ RW ;
- Form yang telah diisi sesuai tujuan dan kebutuhannya diserahkan ke Petugas untuk dicek kebenarannya ;
- Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ;
- Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ;
- Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Kecamatan Buku Pindah KK ;
- Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ;
- Diserahkan kepada Sekretaris Lurah atau Lurah untuk asmanan/ ditandatangani.
- Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan dan Dinas Duk Capil.