Standar Operasional Pelayanan
STANDAR PELAYANAN
B.1. SEKSI TATA PEMERINTAHAN
1). Pelayanan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Syarat Pengajuan KTP :
- Surat Pengantar dari RT dari Kelurahan setempat ;
- Formulir F-1.21 (Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI) ;
- Foto copy KK (Kartu Keluarga)/KSK (1 lembar)
- Pas Photo 3 x 2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21.
- Lama waktu penyelesaian : 5 hari kerja
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Daerah Kota Madiun No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil yaitu Penggantian biaya cetak untuk KTP sebesar : Rp. 6.000,00. Namun Kecamatan tidak memungut biaya, dan pemungutan hanya dapat dilaksanakan di Kelurahan (Petugas Registrasi) atau di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Prosedur Pengajuan
- Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT dan RW dan Kelurahan ;
- Petugas memberi Form 1.21 untuk diisi dan dicek kebenarannya ;
- Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ;
- Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ;
- Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) ;
- Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ;
- Diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan/Lurah ditandatangani ;
- Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Duk Capil.
Tempat :
Kantor Pelayanan Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun
Waktu Pelayanan :
- Senin – Kamis : pukul 07.15 (setelah apel pagi) – 15.00 WIB.
- Jum’at : pukul 07.30 (setelah senam pagi) – 11.00 WIB dan 13.00 – 14.00 WIB.