http://madiunkota.go.id/
(0351) 467967
nambangankidul.6kid@gmail.com

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DAN SYARAT PERMOHONAN

Jl. Merak No. 4b, Kode Pos : 63128 Jawa Timur, Telepon ( 0351 ) 467967

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DAN SYARAT PERMOHONAN

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Form Permintaan informasi Publik dapat Klik Disini

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. ( Formulir permohonan informasi dapat di download di sini ).
  2.    Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3.   Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik.
  4.  Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6.     Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasipublik
  7.    Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1.   Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4.   Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan permohonan informasi yang berimplikasi kepada penggandaan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi yang dibayarkan sebelum penggandaan dilakukan atau  pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat.

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot777 badak178 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor indo178 garuda55 badak178 slot88 indo66 slot88 slot88 rajabotak dwg288 inatogel NAGAHOKI88 Dwg288 nagawin dewi11 badak178 rajatogel slot qris inatogel dwg288 mahjongjp88 rajabotak badak178 dwg288 slot777 api66 slot zorototo bro178 rajabotak angkabet dwg288 dwg288 badak178 watitoto danatoto slot mahjong badak178 mawartoto olxtoto watitoto danatoto dewi11 indo66 slot777 olxtoto asia66 jagoledak dewi11 idamantoto olxtoto mawartoto koitoto dewi11 dewi11 apinaga depobos nagawin badak178 jagoledak wdbos indo178 bro178 wdbos musang178 watitoto danatoto jnetoto evostoto hondatoto slot maxwin slot gacor api66 bro178 watitoto