TUGAS DAN FUNGSI PPID
PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan pada masyarakat. …
Read more