{"id":85,"date":"2018-04-24T10:26:02","date_gmt":"2018-04-24T03:26:02","guid":{"rendered":"http:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/?p=85"},"modified":"2018-04-24T10:26:02","modified_gmt":"2018-04-24T03:26:02","slug":"pelayanan-informasi-dan-pelayanan-pengaduan-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/2018\/04\/24\/pelayanan-informasi-dan-pelayanan-pengaduan-masyarakat\/","title":{"rendered":"Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat"},"content":{"rendered":"<ol>\n<li><strong>Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung akan dilayani dengan secara langsung sesuai pada seksi pelayanan masing-masing ;<\/li>\n<li>Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung\/lisan di kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir yang dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke Kecamatan untuk memastikan kelengkapan dan untuk mendapatkan rekomendasi ;<\/li>\n<li>Masyarakat bisa minta informasi dan pengaduan dengan telpon di Kelurahan masing-masing terlebih dahulu dalam memastikan kelengkapan persyaratan atau telpon ke Kelurahan langsung pada seksi\/petugas yang menangani untuk dipandu.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Pemberian Kompensasi\u00a0 kepada\u00a0 Penerima\u00a0 Pelayanan Publik atas\u00a0 adanya ketidaksesuaian <\/strong><strong>P<\/strong><strong>elayanan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Membantu dengan pemenuhan terhadap kelengkapan administrasi dengan memberikan suatu contoh atau dokumen yang akurat dengan mencetakkan di printer ;<\/li>\n<li>Apabila dalam proses terdapat kendala, seperti Lurah\/Sekkel tidak ditempat karena ada tugas mendadak, rapat-rapat atau dinas luar maka akan dihubungi via telpon untuk mengambilnya kembali ;<\/li>\n<li>Apabila dalam proses terdapat kendala dengan kelengkapan yang kurang atau memastikan suatu hal keterkaitan dengan instansi lain maka petugas bersedia menghubungi via telpon untuk koordinasi, konsultasi atau konfirmasi hingga benar-benar jelas, benar dan valid.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>2). Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Pindah <\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong> Syarat Pengajuan :<\/strong><\/li>\n<li>Surat Pengantar dari RT dan \/ RW ;<\/li>\n<li>Surat Pernyataan Pindah yang dibuat pemohon ;<\/li>\n<li>Formulir F-1.33 ( Surat Pengantar Pindah Antar Kab\/Kota atau Antar Provinsi) pindah dalam daerah antar Kelurahan dan antar Kecamatan ;<\/li>\n<li>Formulir F-1.34\/36 (Formulir Permohonan Pindah WNI) dalam daerah ;<\/li>\n<li>Formulir F-1.35\u00a0 (Surat Pengantar Pindah Antar Kab\/Kota\u00a0 atau\u00a0 Antar Provinsi) ;<\/li>\n<li>Formulir F-1.37 (Formulir Surat Keterangan Pindah WNI) luar kota\/ kab\/provinsi;<\/li>\n<li>Pas Photo 4 x 6 berwarna sebanyak 8 lembar (juga untuk SKCK) untuk luar kota\/provinsi dan sebanyak 2 lembar untuk dalam daerah ;<\/li>\n<li>Penyertaan SKCK untuk luar daerah ;<\/li>\n<li>KK (Kartu Keluarga)\/KSK asli dan foto copynya (1 lembar) ;<\/li>\n<li>KTP asli untuk diserahkan ke kelurahan\/kecamatan ;<\/li>\n<li>Formulir F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan KK) untuk anggota KK yang masih ada\/ditinggal.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong> Lama waktu penyelesaian : <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Apabila masyarakat\/pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : \u00b1 5 (lima) menit di kecamatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong> Biaya <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Daerah Kota Madiun No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, untuk biaya penerbitan Surat Keterangan Kependudukan (Surat Keterangan Pindah) sebesar : \u00a0\u00a0Rp. 5.000,00. Namun Kecamatan tidak memungut biaya, dan pemungutan hanya dapat dilaksanakan di Kelurahan (Petugas Registrasi) atau di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong> Prosedur Pengajuan <\/strong>\n<ol>\n<li>Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT\/ RW ;<\/li>\n<li>Form yang telah diisi sesuai tujuan dan kebutuhannya diserahkan ke Petugas untuk dicek kebenarannya ;<\/li>\n<li>Berkas yang dianggap valid\/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ;<\/li>\n<li>Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ;<\/li>\n<li>Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Kecamatan Buku Pindah KK ;<\/li>\n<li>Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ;<\/li>\n<li>Diserahkan kepada Sekretaris Lurah atau Lurah untuk asmanan\/ ditandatangani.<\/li>\n<li>Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan dan Dinas Duk Capil.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung akan dilayani dengan secara langsung sesuai pada seksi pelayanan masing-masing ; Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung\/lisan di kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir yang dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke&hellip; <br \/> <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/2018\/04\/24\/pelayanan-informasi-dan-pelayanan-pengaduan-masyarakat\/\">Read more<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-85","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":86,"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85\/revisions\/86"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahan-nambangankidul.madiunkota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}