Lurah Nambangan Kidul, Rahma menyampaikan terkait peran penting Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dimana hal yang paling utama sebagai PSM mempunyai fungsi sebagai inisiator, motivator, dinamisator dan administrator yang semua itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
Bertambahnya anggota PSM yang ada di Kelurahan Nambangan Kidul akan sangat memudahkan dalam pendampingan warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial.
Selain itu juga mendukung tugas dan fungsi program Kesejahteraan Sosial bagi Kelurahan Nambangan Kidul dalam hal ini Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Nambangan Kidul.