http://madiunkota.go.id/
(0351) 467967
nambangankidul.6kid@gmail.com

Standar Operasional Pelayanan

Jl. Merak No. 4b, Kode Pos : 63128 Jawa Timur, Telepon ( 0351 ) 467967

Standar Operasional Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

 B.1.  SEKSI TATA PEMERINTAHAN

1). Pelayanan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Syarat Pengajuan KTP :
  2. Surat Pengantar dari RT dari Kelurahan setempat ;
  3. Formulir F-1.21 (Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk  WNI) ;
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/KSK (1 lembar)
  5. Pas Photo 3 x 2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21.
  6. Lama waktu penyelesaian : 5 hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Daerah Kota Madiun No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil yaitu Penggantian biaya cetak untuk KTP sebesar : Rp. 6.000,00. Namun Kecamatan tidak memungut biaya, dan pemungutan hanya dapat dilaksanakan di Kelurahan (Petugas Registrasi) atau di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT dan RW dan Kelurahan ;
  2. Petugas memberi Form 1.21 untuk diisi dan dicek kebenarannya ;
  3. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ;
  4. Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ;
  5. Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) ;
  6. Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ;
  7. Diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan/Lurah ditandatangani ;
  8. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Duk Capil.

 

Tempat :

Kantor Pelayanan Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun

Waktu Pelayanan :

  • Senin – Kamis : pukul 07.15 (setelah apel pagi) – 15.00 WIB.
  • Jum’at : pukul 07.30 (setelah senam pagi) – 11.00 WIB dan 13.00 – 14.00 WIB.