http://madiunkota.go.id/
(0351) 467967
nambangankidul.6kid@gmail.com

PERATURAN WALIKOTA MADIUN TENTANG TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Jl. Merak No. 4b, Kode Pos : 63128 Jawa Timur, Telepon ( 0351 ) 467967

PERATURAN WALIKOTA MADIUN TENTANG TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Kelurahan memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya. Fungsi kelurahan mencakup penyelenggaraan pelayanan masyarakat, pembinaan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum. 

Kelurahan berperan penting sebagai garda terdepan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Kelurahan juga berperan dalam membina dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.